Breaking News

Kamis, 25 Oktober 2012

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama



Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat Jum'at.


Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.

Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."

Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
 “Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.

Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."

Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum(Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:  
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).

Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164)

Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.

Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By