Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at
gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya
pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan
Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi
yang tidak Shalat Jum'at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at
bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat
Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk
melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i,
dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama
yang sependapat dengan mereka.
Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya,
dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan
Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami
bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya
(Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia
menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia
menjawab:
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau
bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'."
(HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa
hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied
adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh
juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied,
bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan
sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia
shalat."
Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu,
dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Sungguh telah berkumpul pada
harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya
dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.”
Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang
yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah
(keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat
Jum’at.”
Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu
‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca
dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat
Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul
dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah)
dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."
Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab
fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum(Bab: Jum'at dan Ied dalam satu
hari), Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami menyebutkan riwayat dari
Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua
hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied
bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap
ke mereka dan bersabda:
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan
pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang
ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa
yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR.
Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad
bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada
hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang
sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur
darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat
Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah,
Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal.
164)
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang
yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at
pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at
telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak
boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat
saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih
besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.
Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap
wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa
dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya.
Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang
sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini
dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang
terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam.
sumber : www.voa-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar